13.50
Satpolpp Kab. Sambas
Dihimbau kepada PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat periode April 2016 agar segera melengkapi berkas kenaikan pangkat paling lambat minggu kedua Bulan Januari 2016
terima kasih
11.01
Satpolpp Kab. Sambas
10.39
Satpolpp Kab. Sambas
Salah satu indikasi
Pemerintahan yang baik (good governance) adalah
keikutsertaan
(participation)
masyarakat dalam menentukan kebijakan
publik yang akan
diambil oleh pemerintah sebagai fasilisator dan
dinamisator/agen pembangunan. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam
menilai (evaluation)
atau umpan balik (feedback) terhadap
semua
bentuk aplikasi
atau penerapan (implementation) kebijakan-kebijakan pelayanan publik yang
diambil.
Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka
pemerintah perlu terus
berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan
penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh
tingkat kepuasan
penerima pelayanan. Kepuasan
penerima pelayanan dicapai apabila
penerima layanan memperoleh
pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT akhirnya penyusunan Laporan Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun
2014 dapat rampung selesai. Laporan ini diharapkan dapat menjadi gambaran persepsi
masyarakat terhadap pelayanan publik yang diterima, dan dijadikan pedoman
dalam perbaikan kualitas kinerja pelayanan publik di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas.
Akhirnya kami mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan berbagai pihak hingga laporan
ini
terselesaikan.
Download file penuh
Download Surat Pengantar
Download Cover
Download Kata Pengantar
Download Isi Laporan
11.09
Satpolpp Kab. Sambas
13.38
Satpolpp Kab. Sambas
Visi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Sambas Tahun 2012 – 2016
“Menciptakan Sambas yang Tentram, Tertib, Teratur dan
Taat Hukum melalui Penegakan Peraturan Daerah dan Ketentuan Daerah lainnya
serta Pemantapan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat guna Terwujudnya
Sambas yang Madani dan Sejahtera “.
Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas adalah :
1. Meningkatkan Kapasitas Aparat Pol PP dan PPNS.
2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Satuan guna penunjang
pelaksanaan Tugas
3. Meningkatkan Keamanan, Ketentraman, Ketertiban dan
Keindahan serta Kenyamanan Masyarakat
4. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Penegakan
Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah serta Ketentuan Daerah Lainnya
15.13
Satpolpp Kab. Sambas
Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Daftarkan segera Identitas PNS Anda dengan mengklik logo dibawah ini :
23.05
Satpolpp Kab. Sambas
Kerja...
Kerja....
Kerja....
Ayo Kita Kerja...
11.59
Satpolpp Kab. Sambas
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas mempunyai Anggota Sebanyak 43 orang.
Data Anggota
15.38
Satpolpp Kab. Sambas
KEGIATAN PEMBINAAN / PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA
SAMBAS
15.04
Satpolpp Kab. Sambas
Dalam rangka
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sambas, maka perlu untuk dilaporkan hasil kinerja pelaksanaan
Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, hal
tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja
yang disajikan menggambarkan hasil kinerja dari tugas pokok dan fungsi yang
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas selama satu tahun
sebagai upaya terselenggaranya pemerintah yang baik, akuntabel, transparan dan
respontive terhadap aspirasi masyarakat dan dapat dikontrol oleh semua pihak.
Disadari bahwa dalam
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini belumlah
sempurna, hal ini antara lain disebabkan kemampuan dan pemahaman yang mungkin
masih berbeda dan memerlukan penambahan wawasan yang lebih komprehensif, untuk
itu kami membuka diri menerima saran dan masukan dari semua pihak sebagai bahan
bagi kami untuk melakukan penyempurnaan dimasa yang akan datang.
LAKIP SATPOL.PP KAB. SAMBAS TAHUN 2014
Cover Lakip 2014
download
Kata Pengantar & Daftar Isi 2014
download
Isi Lakip 2014
download