Reformasi Birokrasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sambas Melayani Sepenuh Hati

Pendataan Ulang PNS

Siap Mensukseskan PUPNS 2015

Operasi Penertiban Reklame

Kemitraan Bersama DIPENDA Kab. Sambas dalam rangka Peningkatan PAD

Penertiban Pedagang Kaki Lima

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Gusti Hamzah Sambas

Penegakan Perda Bidang Perizinan

Pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka Menuju Sambas Yang Tertib


Call Center Pelayanan Gangguan Tramtibum & Gakda : 08125684884 (Kepala Satpol PP Kab. Sambas)
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Agustus 2015

Logo 70 Tahun Indonesia Merdeka

Kerja...
       Kerja....
            Kerja....
                  Ayo Kita Kerja...

Kamis, 26 Februari 2015

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) SATPOL.PP KAB. SAMBAS TAHUN 2014



Dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, maka perlu untuk dilaporkan hasil kinerja pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, hal tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja yang disajikan menggambarkan hasil kinerja dari tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas selama satu tahun sebagai upaya terselenggaranya pemerintah yang baik, akuntabel, transparan dan respontive terhadap aspirasi masyarakat dan dapat dikontrol oleh semua pihak.
Disadari bahwa dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini belumlah sempurna, hal ini antara lain disebabkan kemampuan dan pemahaman yang mungkin masih berbeda dan memerlukan penambahan wawasan yang lebih komprehensif, untuk itu kami membuka diri menerima saran dan masukan dari semua pihak sebagai bahan bagi kami untuk melakukan penyempurnaan dimasa yang akan datang.


LAKIP SATPOL.PP KAB. SAMBAS TAHUN 2014
Cover Lakip 2014 download
Kata Pengantar & Daftar Isi 2014 download
Isi Lakip 2014 download

Selasa, 16 Agustus 2011

Selamat Ulang Tahun Negaraku !!!

Kamis, 19 Mei 2011

Gambaran Umum Kabupaten Sambas


Kabupaten Sambas adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.

Kondisi umum

Batas wilayah

Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:
Utara Sarawak, Malaysia Timur
Selatan Kota Singkawang
Barat Selat Karimata, Laut Cina Selatan
Timur Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.

Daftar Kecamatan

Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan, yaitu:
Keseluruhan wilayah kecamatan tersebut dibagi lagi menjadi 183 desa.

Demografi

Penduduk Kabupaten Sambas berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 berjumlah 496.116 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki 244.569 jiwa dan penduduk perempuan 251.547 jiwa dengan kepadatan rata-rata 77,32 jiwa/km². Terdiri dari Suku Dayak, Melayu Sambas, China Hakka dan lain-lain. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sambas berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas Tahun 2004 adalah 18.005 Kepala Keluarga miskin dengan jumlah 74.968 jiwa.

Senin, 09 Mei 2011

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja


Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  • Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah

Sejarah

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja [2].
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950[3]. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura [4], dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya[5] untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja[6]. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Referensi


  1. Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi
  2. Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948
  3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 tentang Perubahan Detasemen Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960
  5. Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962
  6. Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963
  7. pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974