Tindaklanjuti laporan dari PT. RANA WASTU KENCANA (RWK) Kecamatan Subah bahwa dilokasi areal perkebunan mereka ditemukan aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) jenis emas yang berpotensi merusak lingkungan dan lahan perkebunan perusahaan, maka pada hari Selasa Tanggal 1 Nopember 2016 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas bersama Kepolisian Resort Sambas serta SKPD yang membidangi melakukan Operasi Penertiban terhadap segala bentuk aktifitas masayarakat/badan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar