Reformasi Birokrasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sambas Melayani Sepenuh Hati

Pendataan Ulang PNS

Siap Mensukseskan PUPNS 2015

Operasi Penertiban Reklame

Kemitraan Bersama DIPENDA Kab. Sambas dalam rangka Peningkatan PAD

Penertiban Pedagang Kaki Lima

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Gusti Hamzah Sambas

Penegakan Perda Bidang Perizinan

Pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka Menuju Sambas Yang Tertib


Call Center Pelayanan Gangguan Tramtibum & Gakda : 08125684884 (Kepala Satpol PP Kab. Sambas)

Senin, 31 Agustus 2015

Satpol PP Kab. Sambas Siap Sukseskan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS)



Tentang PUPNS 2015

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Daftarkan segera Identitas PNS Anda dengan mengklik logo dibawah ini :
 Daftar Disini


Kamis, 06 Agustus 2015

Logo 70 Tahun Indonesia Merdeka

Kerja...
       Kerja....
            Kerja....
                  Ayo Kita Kerja...