Call Center Pelayanan Gangguan Tramtibum & Gakda : 08125684884 (Kepala Satpol PP Kab. Sambas)

Sabtu, 17 September 2011

Visi dan Misi Kabupaten Sambas

 
 

  V I S I :

Tujuan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sambas disusun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang secara terinci dituangkan dalam arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan. Arah kebijakan dan strategi pembangunan Kabupaten Sambas 5 tahun kedepan tertuang dalam Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006 – 2011 yakni :

"Terwujudnya Sambas yang Mandiri, Berprestasi, Madani dan Sejahtera melalui TERPIKAT TERIGAS 2011"

 Visi tersebut mengandung pengertian :
  • Sambas Yang Mandiri, adalah masyarakat yang kegiatan ekonominya berkembang dengan baik, kreatif dan inovatif yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan investasi, membaiknya infrastruktur dasar dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan.
  • Sambas Yang Berprestasi, adalah masyarakat yang derajat kesehatan dan tingkat pendidikannya semakin membaik, berakhlak mulia dan memiliki ketahanan budaya.
  • Sambas Yang Madani, adalah masyarkat yang kehidupannya berasaskan tertib hukum dan sadar politik, dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana yang demokratis dan selaras dengan prinsip-prinsip good governance. 
  • Sambas Yang Sejahtera, adalah masyarakat yang kebutuhan primer dan kebutuhan sekundernya terpenuhi serta hidup dalam lingkungan masyarakat yang agamis, aman dan damai.
   M I S I :

Tindaklanjut dari visi pembangunan di atas maka ditetapkan misi pembangunanKabupaten Sambas Tahun 2006-2011 yaitu :
  • Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui model kemitraan didukung oleh pelayanan prima.
  • Mendorong dan meningkatan peran swasta untuk menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang siap bersaing secara regional, nasional dan global.
  • Meningkatkan kemampuan daya insani menuju pembangunan seutuhnya.
  • Meningkatkan partisipasi masyarkat baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan maupun dalam memeliharan dan menikmati hasil pembangunan.
  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governence.
  • Penegakan hukum ( Low Enforcement ) yang adil dan bertanggungjawab.
  • Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarkat guna memacu akselerasi pembangunan daerah.
 
T E R P I K A T
 

T : Tingkatkan
ER :
Ekonomi Rakyat
PI :
Pendidikan
KAT :
Kesehatan


T E R I G A S
 
T : Tertib dan Terukur
E :
Ekonomi Kerakyatan
R:
Religius
I :
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
G:
Good Governance
A:
Amanah yang berakhlakul karimah
S: Social Control and Participation

0 komentar:

Posting Komentar