Sehubungan Pelaksanaan Kegiatan Festival Anak Shaleh Indonesia ( FASI ) ke - VIII tingkat Propinsi Kalimantan Barat yang di laksanakan di Kota Sambas, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sambas bersama dengan instansi terkait siap melakukan pengamanan demi suksesnya kegiatan tersebut.
Kasat PolPP Kab. Sambas melalui Kasi Pembinaan Operasional Suriadi selaku Koordinator Umum mengatakan dalam hal pengamanan telah menugaskan Anggota PolPP selama 5 ( lima ) hari, mulai tanggal 25 s/d 29 Mei 2011, adapun kegiatan pengamanan yang dilakukan meliputi pengamanan lokasi kegiatan, pengamanan lokasi tempat menginap peserta dan patroli.
Pada tanggal 25 Mei 2011, Kasatpol PP beserta anggota satpol PP melakukan kegiatan monitoring kegiatan penambangan emas di wilayah Madak Kec Subah Kab Sambas. Pada monitoring PETI ini, Satpol PP bekerjasama dengan Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dikarenakan sungai di kabupaten sambas mengalami pengeruhan yang menyebabkan keresahan masyarakat karena risiko yang ditimbulkan karena kandungan mercury yang ada dalam proses penambangan emas memungkinkan penyakit minamata. Beberapa pihak berpendapat adanya penambangan emas tanpa izin atau dompeng yang mengakibatkan pengeruhan sungai tersebut. Terdapat beberapa indikasi dari peninjauan/monitoring di lapangan penyebab dari pengeruhan air tersebut. Menurut laporan, terdapat beberapa penamangan emas tanpa izin yang beroperasi di kecamatan subah. Beberapa masih aktif dan sisanya sudah nonaktif dikarenakan kandungan emas di tanah tersebut sudah habis. Berikut perjalanan Satuan Polisi Pamong Praja yang dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Resort Sambas.
Kabupaten Sambas adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsiKalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.
Kondisi umum
Batas wilayah
Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:
Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.
Daftar Kecamatan
Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan, yaitu:
Keseluruhan wilayah kecamatan tersebut dibagi lagi menjadi 183 desa.
Demografi
Penduduk Kabupaten Sambas berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 berjumlah 496.116 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki 244.569 jiwa dan penduduk perempuan 251.547 jiwa dengan kepadatan rata-rata 77,32 jiwa/km². Terdiri dari Suku Dayak, Melayu Sambas, China Hakka dan lain-lain. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sambas berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas Tahun 2004 adalah 18.005 Kepala Keluarga miskin dengan jumlah 74.968 jiwa.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Sejarah
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja [2].
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950[3]. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura [4], dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya[5] untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja[6]. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Referensi
Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi
Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 tentang Perubahan Detasemen Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960
Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962
Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963