15.04
Satpolpp Kab. Sambas
Dalam rangka
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sambas, maka perlu untuk dilaporkan hasil kinerja pelaksanaan
Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, hal
tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja
yang disajikan menggambarkan hasil kinerja dari tugas pokok dan fungsi yang
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas selama satu tahun
sebagai upaya terselenggaranya pemerintah yang baik, akuntabel, transparan dan
respontive terhadap aspirasi masyarakat dan dapat dikontrol oleh semua pihak.
Disadari bahwa dalam
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini belumlah
sempurna, hal ini antara lain disebabkan kemampuan dan pemahaman yang mungkin
masih berbeda dan memerlukan penambahan wawasan yang lebih komprehensif, untuk
itu kami membuka diri menerima saran dan masukan dari semua pihak sebagai bahan
bagi kami untuk melakukan penyempurnaan dimasa yang akan datang.
LAKIP SATPOL.PP KAB. SAMBAS TAHUN 2014
Cover Lakip 2014
download
Kata Pengantar & Daftar Isi 2014
download
Isi Lakip 2014
download
19.12
Satpolpp Kab. Sambas
11.20
Satpolpp Kab. Sambas
Perjalanan Menuju Lokasi Penahanan Kunci Eskavator
Oleh Warga Sebuyuk Besar Desa Beringin
Perjalanan dimulai dengan perjalanan ke Dusun Kuayan dilanjutkan dengan menggunakan motor air ke Dusun Jambu. Perjalanan menghabiskan waktu sekitar 2,5 jam.
Berita acara Pertemuan antara Perangkat Desa dan Warga Sebuyuk Besar. Dibawah ini merupakan daftar hadir pertemuan tersebut.
Kunci eskavator yang ditahan oleh warga dikembalikan kepada Perangkat Desa
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Desa Beringin (Kepala Desa : Asnadi Asmo'ie, Sekdes: Kastani, BPD Desa Beringin((Bpk Chandra Carma)) dan Kepala Dusn Jambu (Bpk Hamidi Kutun) Kecamatan Sajad
Hasil Sampingan dari perjalanan dinas ke Jambu Beringin Sajad
Perjalanan pulang dari lokasi harus ditempuh ditengah hujan
02.03
Satpolpp Kab. Sambas
01.52
Satpolpp Kab. Sambas
V I S I :
Tujuan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sambas disusun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang secara terinci dituangkan dalam arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan. Arah kebijakan dan strategi pembangunan Kabupaten Sambas 5 tahun kedepan tertuang dalam Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006 – 2011 yakni :
"Terwujudnya Sambas yang Mandiri, Berprestasi, Madani dan Sejahtera melalui TERPIKAT TERIGAS 2011"
Visi tersebut mengandung pengertian :
- Sambas Yang Mandiri, adalah masyarakat yang kegiatan ekonominya berkembang dengan baik, kreatif dan inovatif yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan investasi, membaiknya infrastruktur dasar dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan.
- Sambas Yang Berprestasi, adalah masyarakat yang derajat kesehatan dan tingkat pendidikannya semakin membaik, berakhlak mulia dan memiliki ketahanan budaya.
- Sambas Yang Madani, adalah masyarkat yang kehidupannya berasaskan tertib hukum dan sadar politik, dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana yang demokratis dan selaras dengan prinsip-prinsip good governance.
- Sambas Yang Sejahtera, adalah masyarakat yang kebutuhan primer dan kebutuhan sekundernya terpenuhi serta hidup dalam lingkungan masyarakat yang agamis, aman dan damai.
M I S I :
Tindaklanjut dari visi pembangunan di atas maka ditetapkan misi pembangunanKabupaten Sambas Tahun 2006-2011 yaitu :
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui model kemitraan didukung oleh pelayanan prima.
- Mendorong dan meningkatan peran swasta untuk menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang siap bersaing secara regional, nasional dan global.
- Meningkatkan kemampuan daya insani menuju pembangunan seutuhnya.
- Meningkatkan partisipasi masyarkat baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan maupun dalam memeliharan dan menikmati hasil pembangunan.
- Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governence.
- Penegakan hukum ( Low Enforcement ) yang adil dan bertanggungjawab.
- Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarkat guna memacu akselerasi pembangunan daerah.
T E R P I K A T
T : Tingkatkan
ER : Ekonomi Rakyat
PI : Pendidikan
KAT : Kesehatan
T E R I G A S
T : Tertib dan Terukur
E : Ekonomi Kerakyatan
R: Religius
I : Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
G: Good Governance
A: Amanah yang berakhlakul karimah
S: Social Control and Participation
01.49
Satpolpp Kab. Sambas
Panca Prasetya KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, Insan Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
- Setia Dan Taat Kepada Negara Kesatuan Dan Pemerintah Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa Dan Negara,Serta Memegang Teguh Rahasia Negara;
- Mengutamakan Kepentingan Negara Dan Masyarakat Diatas Kepentingan Pribadi Dan Golongan;
- Memelihara Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Menegakan Kejujuran, Keadilan, dan Disiplin serta Meningkatkan kesejahteraan Dan Profesionalisme.